Sering Minta Traktiran? Ini Dia Hukumnya dalam Islam! Ternyata !!

Seperti sudah menjadi budaya bagi orang kebanyakan, apalagi di negara kita seperti ini, ulang tahun menjadi momen yang cukup menyenangkan untuk dirayakan bukan hanya bagi yang bertambah umur pada hari itu saja, akan tetapi juga yang merayakan seperti teman atau sanak saudara. Salah satu hal yang pasti diingat ketika ada seseorang yang berulang tahun pastilah traktir.


Traktir? Semua orang pasti akan menyukai dan merasa senang apabila mendapat traktiran dari orang lain. Terlebih yang mentraktir tersebut adalah teman terdekat sendiri. Makanan yang kita makan akan terasa jauh lebih nikmat apabila kita sedang ditraktir, betul?
Didalam kehidupan sehari-hari mungkin kita seringkali bercanda dan bergurau kepada teman kita untuk meminta traktiran atas kenikmatan yang telah ia dapatkan. Disisi lain mungkin ada diantara kita yang sudah menjadi budaya untuk meminta traktiran kepada teman-teman kita.

Perlu digaris bawahi bahwasanya kebiasaan meminta-minta traktiran tersebut apalagi dengan cara memaksa. Terdapat beberapa hadits yang melarang kita untuk meminta-minta kepada sesama manusia, diantaranya: Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:

Oleh karena itu hanya tiga orang yang diperkenankan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadits Qobishoh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang:
seseorang yang menanggung utang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya,
seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup.

Sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup.


Meminta-minta selain ketiga
hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044).“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api,” (HR. Ahmad).
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasa’i, Tirmidzi dan Ahmad).

Dalam islam tegas mengatakan bahwasannya, tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah. Namun disisi lain, janganlah karena harta yang banyak tersebut menjadikan kita sebagai pribadi yang sombong, sehingga dengan semena-mena menghardik kaum-kaum fakir miskin.

Membantu dan menolong orang yang membutuhkan bahkan non-fakir sekalipun merupakan sebuah kebaikan. Fakir adalah seseorangyang tidak memiliki biaya untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Terlepas dari apakah mereka memohon bantuan dari orang lain atau tidak memohon, namun pengemis adalah seseorang yang meminta pertolongan kepada orang lain terlepas dari apakah mereka memiliki biaya dan mampu menutupi biaya hidupnya atau tidak. Lantas, apakah meminta traktiran itu dikategorikan sebagai pengemis?

Pada dasarnya, Seseorang yang mendapat kenikmatan dari Allah sah-sah saja apabila ingin membagikan kenikmatan tersebut kepada teman-temannya. Dengan syarat yang meminta traktir tidak boleh sampai menghinakan dirinya, termasuk dalam konteks bercanda.

Selain itu jangan sampai kita meminta traktir dengan cara mendesak-desak sehingga teman kita yang diminta traktiran tersebut merasa terusik dan tidak nyaman atas desakan yang kita lakukan kepada dirinya, selain itu jangan sampai kita menyakiti seseorang yang hendak kita mintai traktiran, baik menyakiti secara lisan terlebih menyakiti secara fisik.

Hal ini senada dengan pendapat dari Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir yang menyebutkan bahwa yang dimaksudkan mengemis itu apabila telah terpenuhinya 3 syarat, yaitu:

1. Meminta dengan menghinakan diri.

2. Meminta dengan terus mendesak.

3. Menyakiti orang yang diminta.