Meminta-minta selain
ketiga
hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya
berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044).“Barangsiapa
meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan
memakan bara api,” (HR. Ahmad).
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasa’i, Tirmidzi dan Ahmad).
Dalam islam tegas mengatakan bahwasannya, tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah. Namun disisi lain, janganlah karena harta yang banyak tersebut menjadikan kita sebagai pribadi yang sombong, sehingga dengan semena-mena menghardik kaum-kaum fakir miskin.
Membantu dan menolong orang yang membutuhkan bahkan non-fakir sekalipun merupakan sebuah kebaikan. Fakir adalah seseorangyang tidak memiliki biaya untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Terlepas dari apakah mereka memohon bantuan dari orang lain atau tidak memohon, namun pengemis adalah seseorang yang meminta pertolongan kepada orang lain terlepas dari apakah mereka memiliki biaya dan mampu menutupi biaya hidupnya atau tidak. Lantas, apakah meminta traktiran itu dikategorikan sebagai pengemis?
Pada dasarnya, Seseorang yang mendapat kenikmatan dari Allah sah-sah saja apabila ingin membagikan kenikmatan tersebut kepada teman-temannya. Dengan syarat yang meminta traktir tidak boleh sampai menghinakan dirinya, termasuk dalam konteks bercanda.
Selain itu jangan sampai kita meminta traktir dengan cara mendesak-desak sehingga teman kita yang diminta traktiran tersebut merasa terusik dan tidak nyaman atas desakan yang kita lakukan kepada dirinya, selain itu jangan sampai kita menyakiti seseorang yang hendak kita mintai traktiran, baik menyakiti secara lisan terlebih menyakiti secara fisik.
Hal ini senada dengan pendapat dari Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir yang menyebutkan bahwa yang dimaksudkan mengemis itu apabila telah terpenuhinya 3 syarat, yaitu:
1. Meminta dengan menghinakan diri.
2. Meminta dengan terus mendesak.
3. Menyakiti orang yang diminta.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasa’i, Tirmidzi dan Ahmad).
Dalam islam tegas mengatakan bahwasannya, tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah. Namun disisi lain, janganlah karena harta yang banyak tersebut menjadikan kita sebagai pribadi yang sombong, sehingga dengan semena-mena menghardik kaum-kaum fakir miskin.
Membantu dan menolong orang yang membutuhkan bahkan non-fakir sekalipun merupakan sebuah kebaikan. Fakir adalah seseorangyang tidak memiliki biaya untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Terlepas dari apakah mereka memohon bantuan dari orang lain atau tidak memohon, namun pengemis adalah seseorang yang meminta pertolongan kepada orang lain terlepas dari apakah mereka memiliki biaya dan mampu menutupi biaya hidupnya atau tidak. Lantas, apakah meminta traktiran itu dikategorikan sebagai pengemis?
Pada dasarnya, Seseorang yang mendapat kenikmatan dari Allah sah-sah saja apabila ingin membagikan kenikmatan tersebut kepada teman-temannya. Dengan syarat yang meminta traktir tidak boleh sampai menghinakan dirinya, termasuk dalam konteks bercanda.
Selain itu jangan sampai kita meminta traktir dengan cara mendesak-desak sehingga teman kita yang diminta traktiran tersebut merasa terusik dan tidak nyaman atas desakan yang kita lakukan kepada dirinya, selain itu jangan sampai kita menyakiti seseorang yang hendak kita mintai traktiran, baik menyakiti secara lisan terlebih menyakiti secara fisik.
Hal ini senada dengan pendapat dari Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir yang menyebutkan bahwa yang dimaksudkan mengemis itu apabila telah terpenuhinya 3 syarat, yaitu:
1. Meminta dengan menghinakan diri.
2. Meminta dengan terus mendesak.
3. Menyakiti orang yang diminta.