Ada dua pendapat berbeda tentang hukum menikahi wanita yang hamil di
luar nikah. Ada pendapat yang membolehkan, ada pula yang
mengharamkannya. Adapun yang membolehkan, tetap dengan aturan-aturan
yang wajib dipahami. Menikah tapi Zina? ...kebanyakan manusia tidak
paham soal pernikahan ,kalau yang diluar dugaan kita
Berikut ini akan dijelaskan mengenai pendapat yang mengharamkan menikahi wanita sedang hamil :
Di
jaman sekarang ini, rasanya sudah sangat biasa terjadi pernikahan
dengan mempelai wanita yang sudah hamil terlebih dahulu (hamil di luar
nikah). Pihak keluarga memilih jalan ini sebagai pilihan terbaik untuk
menutup malu bila mengetahui anak perempuannya hamil di luar nikah.
Untuk itu harus segera dinikahkan.
Berdasarkan
kenyataan tersebut, nikah itu dianggap TIDAK SAH, maka pasangan itu
kelak hidup dalam zina selama masa perkawinannya. Masalah ini telah
dipertanyakan kepada seorang Imam, di mana banyak pertanyaan lain yang
timbul dari pertanyaan pokok tersebut.
Pasangan Suami Istri dianggap berzina sepanjang perkawinan mereka jika…
#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yang harus dilakukan jika seorang gadis yang belum menikah didapati hamil di luar nikah?
*Gadis itu tidak boleh dinikahkan sampai melahirkan anaknya
#Pertanyaan 2 : Jika laki-laki yang bertanggungjawab itu bersedia menikahi gadis itu, bisakah mereka menikah?
*TIDAK. Mereka tidak boleh menikah sampai bayi dalam kandungan dilahirkan
#Pertanyaan
3 : apakah pernikahannya sah dika tetap dilakuk">*TIDAK. Pernikahan
itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita hamil,
walaupun laki-laki itu merupakan ayah dari bayi yang dikandung
tersebut.
#Pertanyaan 4 : Jika mereka menikah, apa tindakan yang harus mereka lakukan untuk memperbaiki keadaan?
#Pertanyaan 5 : Bagaimana jika keadaan tersebut tidak diluruskan?
*Maka mereka akan hidup di dalam zina karena pernikahannya itu tidak sah
#Pertanyaan 6 : Bagaimana mengenai hak seorang anak diluar nikah?
*Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu tidak memiliki hak untuk menuntut apa-apa daripada ayahnya.
#Pertanyaan
7 : Jika hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut,
apakah itu berarti dia bukan mahram dari anak perempuannya sendiri?
*YA. Dia tidak boleh menjadi mahram bagi anak perempuannya.
#Pertanyaan
8 : Jika seorang laki-laki Muslim dan seorang wanita Muslim (atau
non-Muslim) ingin menikah setelah berhubungan intim (hubungan suami
istri), apakah tindakan yang harus dilakukan?
*Mereka harus tinggal berjauhan dengan segera dan menunggu hingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh menikah.
#Pertanyaan
9 : Jika kita mengenal atau mengetahui seseorang dalam situasi seperti
ini, apa yang harus kita lakukan? Memberitahukan masalah ini kepadanya
atau lebih baik tidak ikut campur?
*Anda
wajib untuk memberitahu karena itu sebagian dari tanggungjawab anda
sebagai saudaranya. Mereka harus diberi nasihat untuk memperbaiki
keadaan mereka. Karena jika tidak, semua keturunan yang lahir dari
pernikahan yang tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah pula.
Untuk
itu, bapak, ibu, saudara, saudari, wali dan saksi-saksi yang tahu akan
keadaan tersebut, tetapi mendiamkan, membiarkan atau membenarkan
pernikahan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas daripada
menanggung