Begini Caranya Membayar Hutang Kepada Orang yang Telah Meninggal Dunia

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Bagaimana cara membayar hutang kepada orang yang sudah meninggal, sedangkan ahli warisnya tidak kita temukan satupun juga, dan bagaimana hukumnya menunda pembayaran hutang ? Terima kasih atas jawaban Ustad.



Wassalam Wr.Wb.

Jawaban:
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seharusnya ketika kita berhutang, maka yang wajib kita segera lakukan adalah melunasinya ketika orang yang memberi pinjaman masih hidup. Sebab yang namanya HUTANG adalah kewajiban yang harus disegerakan, mengalahkan dari berbagai kewajiban yang lain.

Bayar Hutang Kewajiban Prioritas Mengalahkan Kewajiban Yang Lain

Zakat : Kewajiban zakat yang merupakan rukun Islam pun harus dikalahkan manakala seseorang hanya punya satu di antara dua pilihan, yaitu bayar zakat atau bayar hutang. Pilihannya secara syar’i adalah bayar hutang dulu, kalau masih ada lebihnya, maka baru bayar zakat.

Pembagian Waris : Dalam urusan pembagian harta waris pun berlaku hal yang sama. Sebelum harta milik almarhum dibagi waris, maka yang harus ditunaikan terlebih dahulu adalah pembayaran atas hutang-hutang almarhum selama hidupnya. Tidak ada istilah pembagian waris, kalau hutang-hutang almarhum belum dibayarkan.

Jihad : Bahkan dalam urusan jihad fi sabilillah, urusan hutang pun harus dikedepankan. Makanya, para komandan jihad mensyaratkan bahwa hanya mereka yang sudah tidak punya hutang saja yang boleh maju ke medan pertempuran. Sebab mati syahid itu memang mulia, tetapi kalau masih punya hutang, tetap saja kemuliaan itu akan tercederai.

Walhasil, hutang itu adalah kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum kita bicara masalah-masalah yang lain.

Menunda Pembayaran Hutang Hukumnya Dosa
Menunda pembayaran hutang, bukan hanya kezaliman dan dosa, tetapi seringkali bisa melahirkan dosa yang lain, yang merupakan dosa ikutan.
 
Satu hal yang perlu diperhatikan karena seringkali orang menggampangkan, yaitu urusan terlambatnya bayar hutang. Jangan dikira ketika kita terlambat bayar hutang, berarti kita aman dan tidak terkena dosa. Apalagi kalau sifatnya sengaja, padahal sebenarnya ktia mampu untuk melunasi hutang tepat waktu, maka sengaja menunda pembayaran hutang adalah sebuah kezaliman.
 
Rasulullah SAW telah menegaskan hal itu dalam sabda beliau:

مطل الغني ظلم و اذا أتبع أحد كم على مليء فليتبع
Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya (HR. Bukhari dan Muslim)

Apalagi bila penundaan itu berdampak pada lahirnya bunga yang merupakan riba yang telah Allah SWT haramkan, maka dosa menjadi berkali lipat. Sudah kena doa karena terlambat bayar hutang, lalu kena denda yang juga berarti kehilangan harta lagi, lalu itupun juga merupakan riba yang diharamkan Allah.
 
Bila Sudah Terlanjur Wafat
Kesalahan atas ditundanya pembayaran hutang itu akan bertambah lagi manakala orang yang memberi pinjaman
hutang itu ternyata wafat atau meninggal dunia. Maka tertutuplah sudah pintu amal kita, kewajiban yang seharusnya dilakukan, ternyata malah tidak bisa lagi dilakukan, mengingat orang yang wafat itu sudah tidak bisa lagi menerima pemberian dari kita. Maka bertambah pula dosa-dosa yang sudah menumpuk. 

Dosa kita kepada almarhum yang tidak kita bayarkan kewajibannya akan tercatat sebagai hutang kita nanti di akhirat. Dan dosa itu tentu saja tidak akan tertebus begitu saja secara otomatis, kecuali dengan keralaan dari almarhum.

 
Kalau orang yang memberi hutang itu masih hidup, dan kita mendapatkan kerelaan dari dirinya atas hutang kita selagi dia masih bernafas, tentu urusannya selesai. Sebab boleh jadi orang tersebut tidak terlalu memikirkan hartanya yang tidak kita kembalikan, mengingat katakanlah misalnya dia orang berada dan hidup serba kecukupan.



Maka kalau kita datang baik-baik minta agar diikhlaskan, lalu hatinya lagi terang dan meski agak berat tetapi pada akhirnya dia mau mengikhlaskan, selesai sudah urusannya. 

Tetapi bagaimana meminta kerelaan dari orang yang ada di alam kubur, dimana dia pasti lagi kesusahan, karena sedang menghadapi kehidupan yang belum tentu enak. Kalau ternyata dia masih punya ‘piutang’ yang bisa ditagih dari siapa pun, secara nalar akal sehat, pasti dia akan minta.

 
Tidak usah orang itu di alam kubur, misalnya orang itu masih hidup dan lagi kesulitan keuangan. Kalau dia tahu bahwa dia masih punya piutang dan kita masih berkewajiban membayar hutangnya, saya yakin sekali pasti dia akan minta haknya, Dimana-mana ketika orang lagi butuh uang, dan ternyata dia tahu masih punya piutang, pasti dia akan tagih, dimana pun orang yang berhutang kepadanya berada.

 
Bayar Hutang di Alam Akhirat

Lalu bagaimana cara membayar hutang di alam akhirat?
Tentu caranya tidak sama dengan di dunia. Sebab di akhirat nanti uang sudah tidak lagi berlaku. Yang berlaku adalah pahala amal baik. So, kalau kita punya hutang uang di dunia, lalu belum sempat bayar di dunia, maka begitu kita mati nanti, pahala amal kita inilah yang nanti harus kita bayarkan sebagai alat pembayaran di akhirat.

 
Bayangkan, sudah pahala sedikit, eh masih harus dipotong lagi buat bayar hutang di akhirat. Jangan-jangan tekor pula pahala amal kita, seharusnya mati masuk surga, gara-gara kebanyakan dipotong, malah masuk neraka.

Naudzubillah min dzalik.

 
Bayar Kepada Ahli Waris, Bisakah?
Bahwa hutang kita bayarkan kepada ahli waris, sebenarnya memang itu hak para ahli waris. Tetapi bukan berarti urusan kita dengan orang yang berhutang lantas selesai.

Maka satu-satunya cara untuk bayar hutang kepada almarhum adalah menyiapkan amal ibadah yang lebih, sebab bisa jadi nanti dia akan mengambil pahala kita.

 
Caranya?
Uang yang kita pakai dan belum dibayar, pertama bayarkan dulu kepada ahli waris, karena uang itu hak mereka. Lalu kita sendiri beramal atau berinfak dengan uang kita, sejumlah uang yang kita pinjam dan belum dikembalikan. Uang itu kita sedekahkan, dengan niat pahalanya untuk almarhum. Siapa tahu almarhum nanti sudah merasa ikhlas dengan apa yang kita bayarkan.

Upayakan agar uang itu lebih besar dari yang kita pinjam, biar nanti kalau dikomplain, bisa kita tunjukkan bahwa kita sudah bayar lebih. Akan lebih baik lagi, uang itu kita wakafkan saja, biar pahalanya terus menerus mengalir kepada almarhum.

 
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Parahanya sekarang, makin banyak orang yang suka berhutang dan suka di pinjami (hutang) tapi dia hobi juga tidak membayar hutang atau menunda-nunda pembayaran hutang. Apakah anda orang yang seperti itu? Saya Harap Tidak! —Khabibkhan Wrote—