Jika Suami Mentalak, Lalu Saya Menolaknya; Bagaimana Hukum Talaknya? Ini Penjelasannya

Sahabat sepercikhikmah, terkadang perjalanan rumahtangga tidak semulus yang kita bayangkan, ada saja permasalahan yang terjadi disetiap rumahtangga. Berikut ini ialah sebuah permasalahan yang bisa kita kaji mengenai hokum talak.


Pertanyaan dari seorang ibu rumahtangga kita sebut saja namanya M
Assalamualaikum Ustadzah,
 
Kemaren sore saya dan suami bertengkar hebat, sampai-sampai suami membentak saya dan berkata: "Yasudah, Aku ceraikan kamu sekarang!!".
Tapi saya tidak terima menolak kata `cerai` darinya.
 
Bagaimana status pernikahan kami? Sudah jatuh talak atau belum? Kalaupun Talak memang sudah benar-benar terjadi, bagaimana caranya kembali pada suami? Apakah harus nikah lagi? saya tidak mau bercerai, ustadzah. soalnya kami sudah punya 2 anak.
 
Habis bertengkar kemaren, dengan nada masih marah suami bilang mau kembali pada saya asalkan saya minta maaf pada ibunya. Karena kebetulan memang sejak menikah kami tinggal dirumah ibu suami. Mohon pencerahannya. Terimakasih.
Wassalam
M
Jawaban :
Waalaikusalam wr. wb.
Semoga Ibu M selalu dilimpahi kesabaran oleh Allah Ta`ala. Sebab, Allah tidak akan membebani hamba-Nya di atas kemampuannya. Insya Allah kesabaran Ibu dalam menghadapi tiap permasalahan dalam hidup, akan membuahkan pahala dan kebaikan dunia akhirat.

Jatuhnya Talak
Talak akan terjadi begitu suami mengucapkan kata talak pada istrinya, meskpun sang istri tidak menerima dan menolak kata cerai dari suaminya.
Lafadz talak ada dua macam, yakni yang diucapkan secara majazi atau khafiy (samar-samar) dan secara sharih (tegas dan lugas).
Adapun contoh dari lafadz talak yang majazi, ialah ucapan suami kepada istrinya, seperti:
- "pulang sajalah kamu ke rumah orang tuamu."
- "aku gak sanggup hidup sama kamu lagi, keluar sajalah kamu dari rumahku."
dan lain sebagainya

Sahabat sepercikhikmah, Lafadz Talak yang diucapkan secara tidak tegas ini tidak dihukumi sebagai talak yang sesungguhnya apabila dengan kata-kata itu suami tidak berniat menceraikan istrinya. Artinya, tali pernikahan mereka tidak terputus. Akan tetapi, apabila dengan kata-kata itu suami bermaksud menceraikan istrinya, maka jatuhlah talak satu atas istrinya.

Adapun talak yang diucapkan secara sharih atau tegas oleh seorang suami pada istrinya dihukumi sebagai talak yang sesungguhnya. Artinya, tali pernikahan keduanya menjadi terputus. Contoh dari lafadz Talak dengan ucapan yang sharih ialah:
 
- "aku ceraikan kamu."
- "aku mentalakmu sekarang juga."
Sahabat sepercikhikmah, Kata cerai dan talak termasuk lafadz talak yang sharih. Maka, apabila seorang
suami mengucapkanya pada istrinya, maka jatuhlah talak satu padanya, meskipun si suami mengaku sedang bercanda atau tidak berniat bersungguh-sungguh saat mengucapkan talak dengan lafadz sharih pada istrinya.
Pengakuan itu tidak dapat diterima. Talak tetap terjadi.

Begitu talak dengan lafadz sharih diucapkan oleh suami pada istrinya, maka jatuhlah talak satu pada istrinya, kecuali apabila saat mengucapkan kata `cerai` itu ia terbukti sedang gila, tidak sadar (mis: pingsan atau mengigau).
 
Bisakah Kembali lagi? Caranya?
Ibu M yang dimuliakan Allah, meskipun talak satu telah jatuh, Anda tidak usah terlalu risau. Akan selalu ada jalan keluar dari setiap permasalahan. Tali pernikahan Anda masih tetap dapat disatukan lagi dengan cara RUJUK.
Bagaimana caranya?
 
Saat ini Anda masih dalam masa iddah. Selagi dalam masa iddah, Anda dan suami dapat rujuk kembali. Lama masa iddah bagi seorang wanita yang ditalak suaminya ialah 3 kali masa suci dari haidh. Sebagaimana firman Allah SWT:
 
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri tiga kali quru`. (QS. Al-Baqarah: 228)

Sahabat sepercikhikmah, Mungkin hari-hari ini emosi suami Anda sedang labil karena kemarahan yang belum reda. 
 
Beberapa hari ke depan, saat marahnya mulai reda, ajaklah suami untuk berbincang santai untuk memikirkan kembali tentang niatan berpisah itu. Yakinlah bahwa suami Anda masih mencintai Anda. Apalagi Anda ialah ibu dari anak-anak yang menjadi buah hati Anda dan suami tercinta.
 
Kalaupun suami mensyaratkan agar Anda meminta maaf pada ibunya, tidak ada salahnya hal itu dipenuhi. Kadangkala sikap mengalah dan kelembutan dari istri dapat meredam kemarahan suami. Jika memang dengan itu rumah Anda dapat dibangun kembali, mengapa tidak dicoba?
 
Karena dengan meminta maaf pada mertua tidaklah akan membuat harga diri Anda jatuh. Justru itu dapat mendatangkan kebaikan jika kita lihat dari sisi positif. Sebab, Bagaimanapun besarnya cinta seorang suami pada isterinya, ia tetap wajib berbakti dan taat pada ibu yang melahirkannya.
 
Insya Allah dengan meminta maaf dan bersikap rendah hati, Anda akan mendapatkan ridha dari suami dan mertua, serta makin mendapatkan cinta dan kasih sayang mereka yang lebih dari sebelumnya. Insya Allah Ta`ala.
 
Rujuk, Adakah Lafadz atau Ritual Tertentunya?
 
Sahabat sepercikhikmah, Rujuk cukup diniatkan dalam hati, tidak wajib diucapkan. Asalkan istri masih dalam masa iddah. Saat suami berniat rujuk kembali, dan niatnya itu ia tunjukkan dengan menyentuh, memeluk, atau mengusap lembut rambut Anda, maka terjadilah rujuk. Karena sentuhan dan pelukan hanya dihalalkan bagi laki-laki dan perempuan yang terikat dengan tali pernikahan.
 
Dan saat rujuk telah terjadi, maka semua yang dihalalkan bagi pasangan suami-istri, dapat Anda berdua lakukan lagi. Karena saat itu tali pernikahan Anda berdua telah kembali tersambung. Suami yang merujuk istrinya saat masih dalam masa iddah tidak perlu melakukan pernikahan ulang.
 
Jika Masa Iddah Berakhir Tanpa Ada Rujuk

Ketita seorang wanita dicerai oleh suaminya dengan talak satu atau talak dua, maka ia wajib melakukan iddah. Jika suaminya tidak berkenan untuk menyambung hubungan kembali sampai masa iddah si istri berakhir, maka hilanglah kesempatan untuk rujuk.
 
Apabila masa iddah si wanita telah berakhir, dan setelah itu (mantan) suaminya berniat kembali padanya, maka laki-laki itu harus mengadakan pernikahan ulang. Yakni dengan kembali meminang si wanita kepada walinya, kemudian menikahinya dengan mahar yang baru, ijab qabul yang baru dan dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki.
 
Akan tetapi, suami tidak dapat merujuk istrinya dalam hal-hal berikut ini:
1. Dalam kasus Talak Satu dan Talak Dua: si wanita telah mengakhiri masa iddahnya dan menikah dengan laki-laki lain. Mantan suaminya tidak dapat merujuk mantan istrinya dulu, karena telah menjadi istri dari laki-laki lain.
 
2. Dalam kasus Talak Tiga, dan si wanita telah mengakhiri masa iddahnya. Dalam hal ini mantan suami tidak dapat rujuk kembali pada mantan istrinya, kecuali mantan istrinya sudah menikah dengan laki-laki lain, berhubungan suami-istri dengan cara yang halal, kemudian bercerai darinya.
 
Dalam kasus ini, mantan suami pertama dapat menikahi mantan istrinya yang telah dicerai oleh mantan suami keduanya, asalkan masa iddah (dari suami kedua) telah berakhir.

Yang perlu di catat ialah: Bahwa pernikahan si wanita dengan suami keduanya tidak terjadi karena diniatkan sebagai pernikahan sementara, apalagi diniatkan agar dapat kembali lagi pada mantan suami pertamanya.
 
Nabi SAW bersabda: "Allah melaknat muhallil.

Muhallil ialah laki-laki yang menikahi janda talak tiga dengan tujuan akan menceraikannya supaya si wanita dapat kembali lagi pada mantan suami pertamanya.
Wallahu a`lam bishshowab
 
semoga tulisan mengenai hal ini bisa bermanfaat bagi kita semua.