Oknum guru Sekolah Dasar di Pangkalpinang, berinisial Mj (52) diamankan Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, Rabu (21/12/2016).
Pria itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan tidak senonohnya
terhadap seorang mantan murid yang kini berusia 19 tahun, sebut saja
Mawar.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, M Saleh mengatakan Marjo diduga mencabuli Mawar saat gadis itu duduk di kelas VI SD.
Mawar yang kini berusia 19 tahun diketahui sedang hamil 2,5 bulan.
“Korban mengakui sudah diperlakukan tidak senonoh sejak kelas VI SD, dan dilakukan pelaku berulang kali,” kata Saleh mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P, Kamis (22/12/2016).
“Korban mengakui sudah diperlakukan tidak senonoh sejak kelas VI SD, dan dilakukan pelaku berulang kali,” kata Saleh mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P, Kamis (22/12/2016).
Atas inisiatif keluarga dan kepolisian, terduga pelaku langsung
diserahkan ke Polres Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan. Kepada
penyidik, Marjo mengakui perbuatannya.
“Saat ini kita masih dalami,” ujar Saleh.
Perbuatan tidak senonoh Marjo terbongkar saat Mawar hendak tes urine bersama keluarganya.
Tes urine menunjukkan Mawar sedang hamil.
Mendapati hasil itu, keluarga Mawar tidak terima. Dan setelah diusut, terbongkarnya aksi bejat Marjo.
>
Saleh menegaskan terduga pelaku bisa terjerat pidana dengan hukuman
penjara maksimal hingga15 tahun.
“Pelaku dapat dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014
tentang perlindungan anak, ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15
tahun penjara,” tegasnya.
Penyidik, lanjut Saleh, juga sudah mendapatkan barang bukti seperti
hasil visum dan barang bukti lainnya milik korban terkait hal ini.
“Hasil dari keterangan rumah sakit juga korban mengalami kehamilan, dan memang sudah diakui semuanya,” imbuh Saleh.
Tergiur anak tiri ..
Di Belitung, aksi cabul dilakukan MT alias AG (46) terhadap anak tirinya
yang berusia 8 tahun. Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Yogi Pramagita
mengatakan awal mula kejadian saat MT hendak berangkat ke hutan belakang
rumah di daerah Lilangan, Senin (19/12) sekitar pukul 11.30 WIB. Di
hutan yang biasa disebut hutan 31, MT berniat ingin mencari kayu.
Mendengar ayah tiri MT ingin ke hutan, sang anak tirinya juga ingin ikut
lalu diizinkanlah oleh ibu kandungnya yaitu EN (35). Ayah dan anak tiri
itu pun berangkat mengendarai sepeda motor. Sesampainya di sana,
keduanya lalu sama-sama buang air besar di sekitar bekas kolong-kolong
kecil.
“Si anak ini juga sempat mandi. Di situlah timbul niat pelaku untuk melakukan perbuatan cabul,” kata Yogi.
Esoknya, Selasa (20/12), sekitar pukul 15.00 WIB, korban sambil menangis cerita kepada ibunya. Dia membeberkan aksi bejat MT. Keesokan harinya, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gantung.
Esoknya, Selasa (20/12), sekitar pukul 15.00 WIB, korban sambil menangis cerita kepada ibunya. Dia membeberkan aksi bejat MT. Keesokan harinya, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gantung.
“Polisi kini sudah mengamankan tersangka dan dilimpahkan kepolres Unit
PPA Polres Beltim, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” kata Yogi.