Astagfirullah....Ternyata Arisan Hukumnya "HARAM" Jika..? Baca Penjelasan Syariat Islam.!? |
Teman dekat suka mengikuti arisan? Sudah tahukah bagaimana Hukum Fiqih arisan? Yuk kita pelajari!
Umumnya
ibu-ibu suka sekali mengikuti arisan, yaitu menyetor beberapa yang
telah disetujui bersama, lalu dengan cara berkala --entah satu minggu
sekali atau satu bulan sekali-- mengocok nama yang memiliki hak
memperoleh giliran memperoleh dana yang terkumpul itu. Bahkan juga
banyak orang yang ikut arisan di banyak tempat, di lingkungan rumah, di
kantor, di komunitas, bahkan juga ada pula arisan keluarga.
Ada 3 pendapat tentang hukum Fiqih arisan :
1. Haram
Ada
yang memiliki pendapat arisan haram hukumnya (Fiqih Muamalat Maliyyah
Muashirah, Prof. Dr. Saad Al Khatslan, hlm. 194), karena arisan dikira
berupa akad pinjaman dengan syarat peminjam itu nanti memberi pinjaman
juga pada pemberi pinjaman sebelumnya. Sedangkan tiap-tiap pinjaman yang
mendatangkan manfaat yaitu
2. Boleh
Walau
demikian, pendapat sebaliknya dinyatakan oleh Fatwa Kerajaan Arab Saudi
yang malah membolehkan arisan, yaitu hukum asal muamalah. Mengenai
pemilihan giliran lewat cara mengocok nama peserta tidaklah dikira
sebagai faktor yang mengharamkan. Karena kocok undian dibolehkan bila
dilakukan untuk memastikan orang yang paling berhak diantara beberapa
orang yang memiliki hak.
3. Sunah
Syaikh
Ibnu Utsaimin rahimahullah menyampaikan hukum arisan yaitu sunah, sebab
arisan adalah satu diantara cara untuk memperoleh modal dan menyatukan
uang yang terlepas dari riba.
Teman
dekat, pendapat yang paling kuat tentang hukum arisan yaitu mubah
(bisa), hingga kita dapat tenang untuk mengikuti arisan, jangan pernah
ada faktor yang membuat arisan itu jadi haram. Jadi, butuh juga
diperhatikan akhlak waktu berkumpul mengocok nama, supaya tidak terjadi
pertikaian pada peserta arisan. Wallaahualam.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Jangan lupa bagikan info ini ya