Bagaimana dengan orang yang telah
dengan sengaja meninggalkan shalat wajib, apakah ia harus mengqadhada
shalat yang telah ditinggalkannya itu?

JAWAB:
Allah menegaskan dalam al-Quran, bahwa
shalat merupakan ibadah yang dibatasi waktunya. Ada batas awal dan ada
batas akhir. Sebagaimana tidak sah melakukan shalat sebelum waktu, juga
tidak sah melakukan shalat, setelah keluar waktu.
Allah berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban bagi orang beriman yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
Hanya saja, bagi mereka yang tidak
sengaja meninggalkan shalat, misalnya karena ketiduran atau lupa, diberi
toleransi untuk mengqadha’nya, dengan mengerjakannya ketika bangun atau
ketika ingat.
Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barang siapa yang kelupaan shalat atau
tertidur sehingga terlewat waktu shalat maka penebusnya adalah dia
segera shalat ketika ia ingat.” (HR. Ahmad 11972 dan Muslim 1600).
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Siapa yang lupa shalat, maka dia harus
shalat ketika ingat. Tidak ada kaffarah untuk menebusnya selain itu.”
(HR. Bukhari 597 & Muslim 1598)
Hadis ini menunjukkan, tidak ada
kesempatan untuk menebus kesalahan meninggalkan shalat, selain bagi
orang yang kelupaan dan ketiduran, dan itupun harus dilakukan ketika
bangun atau ketika dia ingat.
Ketika orang meninggalkan shalat dengan sengaja, kemudian dia mengerjakan shalat ketika taubat, hakekat yang terjadi:
Dia mengerjakan shalat di luar waktu. Dan mengerjakan shalat setelah waktunya habis, statusnya tidak sah.
Dia melakukan kaffarah (penebus dosa)
yang tidak ada panduannya dari dalil. Sementara penebusan kesalahan
meninggalkan shalat yang disebutkan dalam dalil, hanya berlaku untuk
mereka yang ketiduran atau kelupaan.
Lalu Bagaimana Cara Taubat Mereka yang Meninggalkan Shalat?
Pada prinsipnya, inti dari taubat ada 5:
- Ikhlas dengan memohon ampun kepada Allah [الاستغفار]
- Meninggalkan dosa yang dilakukan [الاقلاع]
- Menyesali perbuatannya [الندم], sehingga dia mengakui apa yang dia lakukan adalah kesalahan
- Bertekad untuk tidak mengulangi [العزم]. Tekad ini yang akan menghalangi dia jangan sampai melanjutkan dosanya.
- Melakukan perbaikan [الاصلاح]. Melakukan upaya yang bisa memperbaiki dirinya.
Allah berfirman,Kecuali orang-orang yang taubat dan
mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus
ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah
bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada
orang-orang yang beriman pahala yang besar. (QS. an-Nisa: 146).
Bagian yang menjadi fokus perhatian kita
adalah apa yang harus dilakukan dalam rangka upaya perbaikan yang harus
dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat?
Ada satu hadis yang bisa kita jadikan
titik terang. Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan
proses hisab amal hamba,
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ
بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ
رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى
صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً
كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ
انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ
قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ
“Amal manusia pertama yang akan dihisab
kelak di hari kiamat adalah shalat. Allah bertanya kepada para
Malaikatnya – meskipun Dia paling tahu – “Perhatikan shalat hamba-Ku,
apakah dia mengerjakannya dengan sempurna ataukah dia menguranginya?”
Jika shalatnya sempurna, dicatat sempurna, dan jika ada yang kurang,
Allah berfirman, “Perhatikan, apakah hamba-Ku memiliki shalat sunah?.”
jika dia punya shalat sunah, Allah perintahkan, “Sempurnakan catatan
shalat wajib hamba-Ku dengan shalat sunahnya.” (HR. Nasai 465, Abu Daud
864, Turmudzi 415, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Berdasarkan hadis ini, para ulama
menganjurkan, bagi siapa saja yang meninggalkan shalat wajib, agar
segera bertaubat dan perbanyak melakukan shalat sunah. Dengan harapan,
shalat sunah yang dia kerjakan bisa menjadi penebus kesalahannya.
Syaikhul Islam mengatakan,
وتارك الصلاة عمدا لا يشرع له قضاؤها ، ولا تصح منه ، بل يكثر من التطوع ، وهو قول طائفة من السلف
“Orang yang meninggalkan shalat dengan
sengaja, tidak disyariatkan meng-qadhanya. Dan jika dilakukan, shalat
qadhanya tidak sah. Namun yang dia lakukan adalah memperbanyak shalat
sunah. Ini merupakan pendapat sebagian ulama masa silam.”
(al-ikhtiyarot, hlm. 34).
Keterangan lain disampaikan Ibnu Hazm,
من تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها فهذا لا
يقدر على قضائها أبداً، فليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع؛ ليُثَقِّل
ميزانه يوم القيامة؛ وليَتُبْ وليستغفر الله عز وجل
“Siapa yang sengaja meninggalkan shalat
sampai keluar waktunya, maka selama dia tidak bisa mengqadha’-nya.
Hendaknya dia memperbanyak amal soleh dan shalat sunah, agar memperberat
timbangannya keelah di hari kiamat. Dia harus bertaubat dan banyak
istighfar.” (al-Muhalla, 2/279).
Karena itu, kewajiban orang yang pernah meninggalkan shalat wajib, dan sekarang telah bertaubat,
- Banyak memohon ampun kepada Allah
- Memperbanyak shalat sunah
- Mencari komunitas yang baik, yang bisa memotivasi dirinya untuk menjaga shalat
- Dan jangan lupa untuk bersyukur kepada Allah atas nikmat hidayah untuk taubat.
Allahu a’lam.