Portalislami.com - Wahai para istri pernahkah berutang tanpa
sepengetahuan suami ? Misalnya kredit panci, kredit baju, kredit tas,
atau benar-benar berutang uang pada orang lain tanpa diketahui suami?
Sebenarnya, bolehkah seorang istri berutang tanpa sepengetahuan
suaminya?
Jawabannya
tentu saja bisa sangat bervariasi tergantung kondisi, misalnya berapa
besar uang yang dipinjam, dan untuk keperluan apa sang istri berutang.
Selain itu, perlu juga diperhatikan apakah ketika berutang sang istri
mempergunakan barang sebagai jaminan? Jika ya, barang milik siapakah
yang dipergunakan sebagai jaminan?
Jika
jumlah utang cukup kecil dan masih bisa ditangani sendiri oleh istri,
misal hanya sekadar utang sayur-mayur, utang baju yang bisa dicicil
bulanan, atau utang peralatan dapur yang murah meriah, mungkin tak perlu
memberitahu suami pun tak masalah, apalagi jika karakter suami tak mau ribet dengan urusan sepele.
Akan
tetapi jika jumlah utang mencapai angka yang cukup signifikan, apalagi
sampai harus menjaminkan sesuatu, misalnya surat tanah, BPKB kendaraan,
dan barang tersebut adalah aset milik suami atau milik bersama antara
suami istri, maka sudah sepatutnya istri meminta izin terlebih dahulu
pada suami ketika hendak mengagunkan aset tersebut. Bagaimana pun jika
terjadi sesuatu yang membuat istri tak bisa melunasi utang, maka
meskipun suami tak berkewajiban melunasi utang istri, namun bisa
dipastikan suami akan turut bertanggungjawab terhadap utang yang
dimiliki sang istri.
Oleh
karena itu, untuk para istri, camkanlah bahwa sangat penting menjaga
diri dari jeratan utang! Apalagi saat ini utang bukan hanya untuk
kebutuhan riil melainkan sudah dijadikan gaya hidup. Tak hanya dalam
membeli kendaraan ataupun rumah, bahkan segala jenis barang pun bisa
dicicil, mulai dari gadget, make up, dan lainnya. Hal ini tampak sepele,
namun sebenarnya amat berbahaya karena jika utang sudah menjadi gaya
hidup, akan merasuk sebagai karakter diri yang bersifat boros atau
mubazir, na’udzubillah min dzalik.