SEORANG
perempuan yang sedang mengalami haid, maka diharamkan baginya untuk
melayani hasrat suami.
Ia tidak boleh melakukan hubung4n badan
dengannya. Sebab, selain menjadi hal yang diharamkan oleh Allah SWT,
juga dapat memberikan efek yang buruk bagi suami dan istri.
Meski
begitu, interaksi antara suami dan istri masih tetap bisa terjalin.
Karena Islam tidak menghukumi fisik wanita haid sebagai benda najis yang
selayaknya dijauhi. Sebagaimana praktek yang dilakukan orang Yahudi.
Anas bin
Malik menceritakan, “Sesungguhnya orang Yahudi, ketika istri mereka
mengalami haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau
tinggal bersama istrinya dalam satu rumah.
Para sahabat pun bertanya
kepada Nabi ﷺ. Kemudian Allah menurunkan ayat, yang artinya, ‘Mereka
bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran,
karena itu hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haid…’ (Surat
Al-Baqarah).”
Jadi,
sah-sah saja jika seorang suami ingin melakukan apapun terhadap istrinya
ketika haid. Asalkan ia tidak melakukan hal yang dilarang oleh Allah
SWT. Lalu, hal apa yang diperbolehkan dalam memu4skan suami ketika istri
haid?
Salah satu
hal yang bisa dilakukan ialah interaksi dalam bentuk berm3sraan dan
b3rcumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri ketika haid.
Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama.
Aisyah
Radhiyallahu ‘Anha menceritakan, “Apabila saya haid, Rasulullah ﷺ
menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku,” (HR.
Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Hal yang
sama juga disampaikan oleh Maimunah Radhiyallahu ‘Anha, “Rasulullah ﷺ
b3rcumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang
haid,” (HR. Muslim 294).
Islam itu
mengatur segalanya. Dan Allah SWT tahu apa yang dibutuhkan oleh kita.
Termasuk dalam melampiaskan h4srat kepada p4sangannya. Allah memberikan
solusi terbaik agar kita tidak melakukan hubung4n yang dilarang ketika
haid. Sebab, boleh jadi kita akan terserang penyakit karenanya. []