Tak harusnya untuk seseorang muslim menyepelekan perkara hutang piutang,
Lantaran bila hal semacam ini dikerjakan jadi sama juga orang itu sudah
meremehkan masalah ruh serta akhiratnya.
Sahabatku, Islam yaitu agama yang sempurna, Terkecuali mengatur jalinan pada manusia dengan Rabbnya, Islam juga mengatur jalinan pada manusia dengan manusia serta makhluk yang lain.
Dalam soal ini, Islam mengatur jalinan hubungan sesama manusia lewat cara yang paling baik. Islam mengajarkan beragam akhlaq serta mu'amalah yang baik dalam semuanya transaksi yang dibenarkan serta disyari’atkan, siraman Sebagai contoh yaitu transaksi jual beli, sewa menyewa, gadai termasuk juga dalam soal ini yaitu transaksi pinjam meminjam atau utang piutang.
Utang piutang adalah satu type muamalah yang dibenarkan syari’at Islam. Transaksi ini harus dikerjakan sesuai sama syari’at Islam, tidak bisa menipu, tidak bisa ada unsur riba, tidak bisa ada kecurangan serta kebohongan, serta yang butuh di perhatikan yaitu, hutang harus dibayar.
Diluar itu, setiap transaksi utang piutang mesti dicatat atau ditulis nominal dan saat pelunasannya. Ini sebagai janji serta janji harus ditepati. Bila waktu jatuh tempo memanglah belum dapat untuk membayar, jadi berikan pada yang memberi hutang kalau kita belum dapat membayarnya pada hari atau minggu ini atau bln. ini serta minta tempo lagi, supaya di beri kelonggaran saat pada hari, atau minggu, atau bln. selanjutnya.
Dalam sebagian hadits, Baginda Rasulullah SAW pernah menerangkan mengenai musibah besar untuk siapapun yang berhutang tetapi tidak melunasinya, salah satunya yaitu seperti berikut,
1. RUH SEORANG MUKMIN AKAN TERKATUNG-KATUNG (TERTAHAN) PADA HUTANGNYA HINGGA DILUNASI
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :
نَف�'سُ ال�'ـمُؤ�'مِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَي�'نِهِ حَتَّىٰ يُق�'ضَى عَن�'هُ
Jiwa seseorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya hingga hutang dilunasi. (HR.
Ahmad) Bahkan juga,
Rasulullah pernah menerangkan, meskipun seseorang mukmin itu mati dalam kondisi syahid, hutang juga bakal tetap ditangguhkan
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu kalau Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغ�'فَرُ لِلشَّهِي�'دِ كُلُّ ذَن�'بٍ إِلَّا الدَّي�'نَ
Orang yang mati syahid diampuni semua dosanya, terkecuali utang (HR.
عَن�' سَمُرَةَ ب�'نِ جُن�'دُبٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى جَنَازَةٍ فَقَالَ أَهَا هُنَا مِن�' بَنِى فُلاَنٍ أَحَدٌ. قَالَهَا ثَلاَثاً فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- مَا مَنَعَكَ فِى ال�'مَرَّتَي�'نِ الأُولَيَي�'نِ أَن�' تَكُونَ أَجَب�'تَنِى أَمَا إِنِّى لَم�' أُنَوِّه�' بِكَ إِلاَّ لَخَي�'رٍ إِنَّ فُلاَناً - لِرَجُلٍ مِن�'هُم�' - مَاتَ إِنَّهُ مَأ�'سُورٌ بِدَي�'نِهِ. قَالَ قَالَ لَقَد�' رَأَي�'تُ أَه�'لَهُ وَمَن�' يَتَحَزَّنُ
Sahabatku, Islam yaitu agama yang sempurna, Terkecuali mengatur jalinan pada manusia dengan Rabbnya, Islam juga mengatur jalinan pada manusia dengan manusia serta makhluk yang lain.
Dalam soal ini, Islam mengatur jalinan hubungan sesama manusia lewat cara yang paling baik. Islam mengajarkan beragam akhlaq serta mu'amalah yang baik dalam semuanya transaksi yang dibenarkan serta disyari’atkan, siraman Sebagai contoh yaitu transaksi jual beli, sewa menyewa, gadai termasuk juga dalam soal ini yaitu transaksi pinjam meminjam atau utang piutang.
Utang piutang adalah satu type muamalah yang dibenarkan syari’at Islam. Transaksi ini harus dikerjakan sesuai sama syari’at Islam, tidak bisa menipu, tidak bisa ada unsur riba, tidak bisa ada kecurangan serta kebohongan, serta yang butuh di perhatikan yaitu, hutang harus dibayar.
Diluar itu, setiap transaksi utang piutang mesti dicatat atau ditulis nominal dan saat pelunasannya. Ini sebagai janji serta janji harus ditepati. Bila waktu jatuh tempo memanglah belum dapat untuk membayar, jadi berikan pada yang memberi hutang kalau kita belum dapat membayarnya pada hari atau minggu ini atau bln. ini serta minta tempo lagi, supaya di beri kelonggaran saat pada hari, atau minggu, atau bln. selanjutnya.
Dalam sebagian hadits, Baginda Rasulullah SAW pernah menerangkan mengenai musibah besar untuk siapapun yang berhutang tetapi tidak melunasinya, salah satunya yaitu seperti berikut,
1. RUH SEORANG MUKMIN AKAN TERKATUNG-KATUNG (TERTAHAN) PADA HUTANGNYA HINGGA DILUNASI
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :
نَف�'سُ ال�'ـمُؤ�'مِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَي�'نِهِ حَتَّىٰ يُق�'ضَى عَن�'هُ
Jiwa seseorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya hingga hutang dilunasi. (HR.
Ahmad) Bahkan juga,
Rasulullah pernah menerangkan, meskipun seseorang mukmin itu mati dalam kondisi syahid, hutang juga bakal tetap ditangguhkan
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu kalau Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغ�'فَرُ لِلشَّهِي�'دِ كُلُّ ذَن�'بٍ إِلَّا الدَّي�'نَ
Orang yang mati syahid diampuni semua dosanya, terkecuali utang (HR.
Muslim)
2. SIAPA SAJA YANG MATI NAMUN BELUM MELUNASI HUTANG, MAKA SURGA HARAM BAGINYA
Seperti diterangkan oleh Rasulullah SAW,
2. SIAPA SAJA YANG MATI NAMUN BELUM MELUNASI HUTANG, MAKA SURGA HARAM BAGINYA
Seperti diterangkan oleh Rasulullah SAW,
عَن�' سَمُرَةَ ب�'نِ جُن�'دُبٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى جَنَازَةٍ فَقَالَ أَهَا هُنَا مِن�' بَنِى فُلاَنٍ أَحَدٌ. قَالَهَا ثَلاَثاً فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- مَا مَنَعَكَ فِى ال�'مَرَّتَي�'نِ الأُولَيَي�'نِ أَن�' تَكُونَ أَجَب�'تَنِى أَمَا إِنِّى لَم�' أُنَوِّه�' بِكَ إِلاَّ لَخَي�'رٍ إِنَّ فُلاَناً - لِرَجُلٍ مِن�'هُم�' - مَاتَ إِنَّهُ مَأ�'سُورٌ بِدَي�'نِهِ. قَالَ قَالَ لَقَد�' رَأَي�'تُ أَه�'لَهُ وَمَن�' يَتَحَزَّنُ
لَهُ
قَضَو�'ا عَن�'هُ حَتَّى مَا جَاءَ أَحَدٌ يَط�'لُبُهُ بِشَى�'ءٍ
Samurah bin Jundub berkata : “Kami pernah bersam Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam dihadapan seseorang jenazah, lantas beliau
bersabda : “Apakah di sini ada seseorang dari Bani Fulan? ”, beliau
ajukan pertanyaan itu sebanyal tiga kali, lantas seseorang berdiri, jadi
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda padanya : “Apa yang
menahanmu pada yang kedua serta ketiga kalinya untuk menjawabku, saya
akan tidak menyebutnya dihadapanmu terkecuali untuk kebaikan, sebenarnya
si fulan –salah satu dari keluarga mereka- ia wafat serta ia tertahan
dengan hutangnya”, ia (Samurah) berkata : “Sungguh saya sudah lihat
keluarganya serta siapapun yang sedih untuk dia melunasi hutangnya,
hingga tak ada seseorangpun yang menagih suatu hal padanya. ” (HR.
Ahmad)
Syeikh Abdul Muhsin Al Abbad berkata :
أي : محبوس عن دخول الجنة.
“Maksud dari “ia tertahan dengan hutangnya” yaitu ia tertahan dari masuk surga.
Allohumma inni a'udzubika minal hammi wal hazani, wa'audzubika minal ajzi wal kasali, wa'audzubika minal jubni wal bukhli, wa a'udzubika min ghalabatiddaini wa qahrirrijali
(Ya Allah.. sebenarnya saya berlindung pada Engkau dari bingung serta sedih. Saya berlindung pada Engkau dari lemah serta malas, Saya berlindung pada Engkau dari pengecut serta kikir. Serta saya berlindung pada Engkau dari desakan hutang serta kesewenang-wenangan manusia
Syeikh Abdul Muhsin Al Abbad berkata :
أي : محبوس عن دخول الجنة.
“Maksud dari “ia tertahan dengan hutangnya” yaitu ia tertahan dari masuk surga.
Allohumma inni a'udzubika minal hammi wal hazani, wa'audzubika minal ajzi wal kasali, wa'audzubika minal jubni wal bukhli, wa a'udzubika min ghalabatiddaini wa qahrirrijali
(Ya Allah.. sebenarnya saya berlindung pada Engkau dari bingung serta sedih. Saya berlindung pada Engkau dari lemah serta malas, Saya berlindung pada Engkau dari pengecut serta kikir. Serta saya berlindung pada Engkau dari desakan hutang serta kesewenang-wenangan manusia